Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru, ikuti kami di Facebook sekarang
Ilustrasi (c;financehighlight)

www.ineetmedia.web.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini menyebarkan pesan singkat kepada para pengguna operator seluler. Isinya memberitahukan bahwa sedang ada pengerjaan proyek penataan frekuensi di beberapa daerah guna meningkatkan pelayanan jaringan.

Seiring dengan pemberitahuan tersebut, gangguan jaringan banyak dirasakan oleh pelanggaran operator seluler XL. General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih membenarkan jika perusahaannya masuk dalam proyek penataan ulang frekuensi oleh Kemkominfo.

“Penataan ulang frekuensi 2100 MHz merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah terhadap seluruh operator untuk melakukan aktifitas tata ulang terhadap lokasi blok frekuensi atau spectrum 2100 Megahertz (MHz) yang dimiliki oleh para operator termasuk XL,” ungkap Tri kepada JawaPos, Minggu (18/2).

SMS dari KOMINFO

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan performa kualitas network XL. Tri berharap dengan ada proyek ini dapat meningkatkan pelayanan akses data oleh para pelanggan setianya.

Namun, Tri mengatakan bahwa pengerjaan proyek penataan ulang frekuensi dilakukan pada saat dini hari. Serta dipastikan sangat minim dampak yang dirasakan oleh para pelanggan XL.

“Proses penataan ulang ini dilakukan di malam atau dini hari dan sangat minimal dampaknya terhadap pelanggan,” imbuh Tri.

Tri menegaskan, terkait gangguan yang sempat dirasakan oleh pelanggan selulernya tidak berhubungan dengan kegiataan penataan frekuensi tersebut. Maka bagi para pengguna XL dihimbau agar menghubungi call center guna memastikan penyebab kendala tersebut.

“Tidak berhubungan dengan gangguan jaringan. Saya sarankan pelanggan bisa menghubungi call centre 817 untuk mendapatkan informasi lebih jelas ataupun menyampaikan masukan kepada kami,” pungkas Tri.

Sebagai informasi tambahan, proyek penataan ulang frekuensi ini akan dilakukan selama 7 hari kedepan oleh Kemenkominfo. Namun tidak akan berdampak signifikan terhadap akses data oleh pelanggan. Pasalnya Kemenkominfo mengutamakan kenyamanan pelanggan saat proses itu berlangsung.

Baca Juga:   Lingkungan dan Budaya Organisasi

via JawaPos.