Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru, ikuti kami di Facebook sekarang

Ketika kamu mempelajari tentang Blockchain, pasti kamu tidak akan bisa melewatkan tentang “Bitcoin.” Bahkan, tak jarang pemahaman yang minim tentang Bitcoin banyak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat. Seperti Bitcoin anggapan liar seperti Bitcoin adalah penipun, scam, judi, dan lainnya.

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas tentang Apa itu Bitcoin. Penasaran? Yuk kita mulai pembahasan Apa itu Bitcoin: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya.

Apa itu Bitcoin?

Aset digital seperti Bitcoin biasanya dideskripsikan sebagai cryptocurrency, yang mana merupakan sebuat mata uang digital. Jadi bisa dibilang ini merupakan mata uang yang virtual. Kamu bisa membayangkan sebagai uang digital atau online yang dapat kamu gunakan untuk membeli produk atau membayar berbagai jasa. Di berbagai negara, bentuk transaksi menggunakan Bitcoin sudah diimplementasikan. Meskipun ada juga beberapa negara yang masih melarang penggunaan Bitcoin.

Bitcoin tidak diatur oleh otoritas pusat seperti mata uang fiat yang diterbitkan oleh bank sentral. Meskipun bukan alat pembayaran yang sah, popularitas Bitcoin telah memicu hadirnya koin-koin digital lainnya yang disebut altcoin (cryptocurrency selain Bitcoin).

Walaupun berbentuk mata uang digital, Bitcoin memiliki jumlah peredaran yang terbatas yakni sebanyak 21 juta BTC saja sama seperti emas. Langka & terbatasnya Bitcoin membuat permintaan terhadap Bitcoin terus meningkat, hal inilah yang yang mendorong lonjakan harga dari Bitcoin menurut BBC.

Sejarah Bitcoin

Sejarah Bitcoin diawali dengan kemunculan perdana Bitcoin di depan publik adalah pada bulan Januari 2009, ketika ada seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto meluncurkan kode open source perangkat lunak Bitcoin.

Block pertama dari blockchain Bitcoin yang diluncurkan ini dapat diartikan sebagai sebuah pernyataan, sebuah petunjuk, atau hanya sebagai penanda tanggal: ‘The Times 03/Jan/2009 Chancellor on brink of second bailout for banks’ (Menteri Keuangan segera melakukan bailout bank kedua). Kalimat ini merupakan salah satu judul utama di koran The Times pada tanggal yang sama.

Bisa jadi Nakamoto hanya memilih judul pertama yang mereka lihat di surat kabar terdekat. Namun, para pengikut setia cryptocurrency setuju bahwa ini adalah sebuah pernyataan yang memiliki makna khusus.

Satoshi Nakamoto

Satoshi Nakamoto

Pada masa itu, krisis finansial 2008 masih berlangsung dan kemungkinan besar Bitcoin adalah sebuah bentuk reaksi kemarahan dan kekecewaan akan keadaan sistem keuangan kita saat itu.

Baca Juga:   Apa itu Ethereum: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Kode Bitcoin kemungkinan telah dibuat pada tahun 2007, dan indikasi kemunculan pertamanya adalah pada bulan Agustus 2008, ketika nama domain ‘bitcoin.org’ didaftarkan.

Beberapa bulan kemudian, para anggota dari milis kriptografi menerima sebuah laporan berjudul ‘Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System’ dengan ‘Satoshi Nakamoto’ sebagai penulisnya.

Transaksi Pertama pada Sejarah Bitcoin

Hal Finney, seorang cypherpunk (pendukung penggunaan kriptografi dan teknologi yang meningkatkan privasi) yang banyak terlibat di dalam komunitas kriptografi, adalah orang yang menerima transaksi perdana Bitcoin. Finney mengenang pengalamannya melalui sebuah tulisan di suatu forum pada bulan Maret 2013:

‘Saya sangat mencintai dunia kripto, serta misteri dan paradoks yang disuguhkannya. Ketika Satoshi mengumumkan Bitcoin melalui milis kriptografi kami, tanggapan yang ia terima bernada skeptis… sedangkan tanggapan saya cenderung lebih positif. Saya telah lama tertarik pada skema pembayaran kriptografik… Saya bahkan mencoba membuat sendiri mata uang berdasarkan proof-of-work…

Karena itu, menurut saya Bitcoin ini sangat menarik… Ketika Satoshi mengumumkan peluncuran pertama dari perangkat lunak tersebut, saya segera mengambilnya. Sepertinya saya adalah orang pertama selain Satoshi yang menjalankan bitcoin. Saya menambang blok 70an, dan saya adalah penerima transaksi bitcoin pertama ketika Satoshi mengirimkan sepuluh koin kepada saya sebagai percobaan.

Saya berbincang dengan Satoshi melalui email selama beberapa hari berikutnya… Kini, identitas Satoshi yang sebenarnya telah menjadi suatu misteri. Namun pada waktu itu, saya berpikir saya sedang berkomunikasi dengan seorang pria muda keturunan Jepang yang sangat pandai dan tulus. Saya memiliki keberuntungan mengenal banyak orang yang cemerlang selama hidup saya, karena itu saya tahu bahwa ia adalah salah satunya.’

Hal Finney meninggal dunia pada tahun 2014, namun warisannya untuk membangun sistem keuangan yang lebih baik, pekerjaan amal, dan kegiatan kriptografinya masih terus berjalan.

Mundurnya Satoshi Nakamoto

Di akhir tahun 2010, Nakamoto menyerahkan tongkat estafetnya kepada seorang pengembang software bernama Gavin Andresen, dan dengan demikian secara resmi mendesentralisasi jaringan Bitcoin.

Sebelumnya, kendali atas kode Bitcoin relatif tersentralisasi karena hanya Nakamoto yang dapat melakukan perubahan pada kodenya.

Nakamoto membuat posting forum terakhir pada tanggal 12 Desember, dan masih menanggapi beberapa email sporadis selama beberapa waktu. Sambil tetap berkomunikasi dengan Andresen hingga sekitar akhir bulan April.

Dan kemudian menghilang untuk selamanya. Menurut kabar, Nakamoto meminta Andresen untuk mengabaikan anonimitasnya ketika membahas Bitcoin di depan publik.

Baca Juga:   Tokocrypto: Aplikasi Trading Crypto Indonesia

Cara Kerja Bitcoin

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya bahwa Bitcoin tidak memiliki otoritas pusat. Artinya Bitcoin tidak diatur oleh satu server saja sebagai server pusat. Melainkan, server tersebar ke berbagai device yang telah mengunduh dompet Bitcoin baik itu dari komputer maupun ponsel pintar.

Cara kerja Bitcoin seperti halnya kamu sedang menggunakan email untuk mengirim dan menerima pesan. Tetapi, bila email masih menggunakan peran pihak ketiga seperti Yahoo dan Gmail. Bitcoin memiliki mekanisme transaksi secara peer to peer yang memfasilitasi pembayaran instan.

Apa itu Bitcoin: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Apa itu Bitcoin: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

Mekanisme peer to peer ini dibantu oleh teknologi Blockchain sehingga tanpa adanya perantara. Kamu bisa mengirim dan menerima Bitcoin dengan memberitahukan alamat entitas Bitcoin milikmu kepada teman-temanmu. Saat kamu mengirimkan Bitcoin ke dompet Bitcoin lainnya, proses pengirimanmu tersebut akan menggunakan kriptografi untuk merubah atau mengkonversi data transaksi.

Bitcoin menggunakan jaringan yang terdesentralisasi, artinya semua data tersebar tidak hanya di satu tempat namun di berbagai tempat. Hal ini membuat Bitcoin tidak akan down maupun offline.

Itu juga alasan mengapa Bitcoin sulit untuk diretas lantaran setiap transaksi Bitcoin disimpan secara aman di ribuan server di seluruh dunia.

Fungsi dan Fitur Bitcoin

Setidaknya terdapat 7 fitur yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasan berikut ini.

1. Transfer Instant Secara Peer to Peer

Peer to peer artinya berjalan tanpa memiliki server pusat.

Server penyimpanannya bersifat desentralisasi dan terdistribusi. Server dibagi ke setiap pengguna yang terhubung ke dalam jaringan.

2. Transfer Ke mana Saja

Tidak seperti emas, BTC bisa dikirimkan ke mana saja dalam hitungan detik, kapan pun dan dari mana pun yang Anda mau. Pengiriman uang dengan BTC bisa terjadi hanya dengan modal sebuah smartphone dan koneksi internet.

Anda bisa melakukan transfer ke seluruh dunia, asalkan terkoneksi dengan internet. BTC akan disimpan ke dalam Bitcoin Wallet. Wallet ini harus ter-install di kedua belah pihak, bisa dengan PC/laptop, tablet ataupun smartphone.

Setelah meng-install wallet, Anda akan mendapatkan Bitcoin Address. Untuk transfer sangat mudah.

Buka aplikasi wallet, masukan Address dari lawan transaksi dan jumlah yang ingin ditransfer, kemudian kirim.

3. Biaya Transfer Sangat Kecil

Biaya pengiriman pun bisa dihilangkan, bahkan sampai gratis. Namun, untuk mempercepat transaksi, biasanya dompet BTC Anda akan memotong biaya sekitar Rp500 – Rp3.000. Tidak peduli berapa jumlah uang yang Anda kirimkan.

Baca Juga:   Apa itu Anonimitas dalam Dunia Blockchain?

4. Transaksi Bersifat Irreversible

Transaksinya bersifat irreversible. Artinya, sekali ditransfer tidak bisa dibatalkan.

BTC diberikan ke tangan orang lain, transaksi tidak dapat dibatalkan, kecuali orang itu bersedia mengirimkannya kembali.

5. Transaksi Bersifat Pseudonymous

Semua transaksi yang pernah dilakukan, bahkan saldo BTC yang dimiliki seseorang bisa kita lihat. Namun, kita tidak tahu siapa pemilik alamat BTC tersebut, bila si pemilik tidak memberitahukannya.

Setiap pengguna BTC sebenarnya bisa memilih apakah namanya ingin dimunculkan atau tidak. Namun, meskipun si pengguna ingin merahasiakan identitasnya, semua transaksinya tetap tercatat dan dapat dipantau oleh publik.

6. Tidak Dikontrol oleh Lembaga atau Pemerintah Apapun

BTC yang menggunakan database Blockchain tidak dikontrol oleh suatu pihak, melainkan sangat terbuka untuk umum. Hal ini akan sangat mustahil bagi seseorang untuk memalsukan transaksi di Blockchain.

Seluruh transaksi tercatat secara langsung, transparan, dan tersebar ke jutaan server. Mereka yang ingin mengubah atau memalsukan data transaksi BTC, harus meretas jutaan server tersebut di saat yang bersamaan.

7. Jumlahnya Terbatas

Jumlah BTC hanya ada 21 juta keping di seluruh dunia.

Sistem penciptaan yang terus berkurang setiap 4 tahun sekali ini menyerupai sistem ekonomi, yaitu berdasarkan deflasi. Dengan makin terbatasnya suplai, harga salah satu mata uang kripto ini akan cenderung naik.

Legalitas Bitcoin di Indonesia

Bitcoin dan beberapa kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia sejak 2019 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran.

Adapun peraturan Bappebti yang telah melegalkan perdagangan kripto di Indonesia tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam aturan tersebut ada 229 kripto salah satunya Bitcoin yang boleh diperdagangkan secara legal di Indonesia. Jadi bagi calon investor pastikan untuk memeriksa legalitas kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

Sedangkan untuk Bitcoin dan kripo lainnya dilarang atau ilegal sebagai alat pembayaran mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang di dalam bulir pasalnya menjelaskan, mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI) disebut Rupiah.

Referensi

*Disclaimer: Konten ini hanya bertujuan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Segala aktivitas investasi dan trading crypto, NFT, dan aktivias lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

❤ Keep in touch with us!
Facebook: https://www.facebook.com/ineetmedia.id
Instagram: https://www.instagram.com/ineetmedia.id/
Telegram Channel: https://t.me/ineetmedia
Telegram Group: https://t.me/ineet_media